JURNALINDONESIA.CO – Sebanyak 152,54 gram sabu dan 17 butir pil ekstasi diamankan Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang dari tangan empat tersangka.
Pengungkapan kasus tiga laporan polisi (LP) berbeda itu, berdasarkan pengembangan kurir dan pengedar yang telah ditangkap sebelumnya.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Max Mariners menyebut diperkirakan nilai narkotika yang diamankan lebih dari Rp300 juta.
“Awalnya pelaku berinisial ES diduga pengedar sabu diamankan oleh tim,” terang Max dalam keterangan saat jumpa pers, Kamis (5/3/2026).
Dari tangan ES saat rumahnya digeledah, polisi menemukan 76 paket sabu ukuran kecil dan empat paket ukuran sedang, serta satu unit timbangan digital warna hitam.
Polisi mengamankan sabu sebanyak 61,10 gram dari tangan ES.
Nyanyian ES mengarah pada pria berinisial J yang diduga pemasok narkoba di Pangkalpinang.
Lalu polisi bergerak ke rumah J namun mengunci pintu kamar saat akan ditangkap.
Aparat Satresnarkoba terpaksa mendobrak pintu kamar dan menemukan sabu di dalam dispenser.













