JURNALINDONESIA.CO – Setiap tahuan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14.
Namun, pencairan gaji ke-13 dan THR ASN memiliki jadwal berbeda.
Biasanya THR diberikan 10 hingga 15 hari sebelum Lebaran Idul Fitri.
Kemungkinan THR cair pada 2 hingga 9 Maret 2026, jika Idul Fitri 2026 jatuh pada 21 Maret.
Untuk gaji ke-13, biasa diberikan pada bulan Juni atau Juli.
Pada 2026, pemerintah menyiapkan anggaran hingga Rp55 triliun untuk pencairan THR PNS.













