JURNALINDONESIA.CO – Satreskrim Polresta Pangkalpinang Unit Opsnal Tim Buser Naga mengungkap kasus penggelapan, yang dilakukan tiga orang pelaku, Selasa (3/3/2026).
Korbannya HAR (23) warga Tuatunu, Kota Pangkalpinang yang melaporkan motor Yamaha NMax miliknya digadaikan pelaku H (25) warga Rejosari Pangkalpinang, 4 September 2025.
Polisi mengamankan tiga orang yakni H, Sov (32) IRT warga Lontong Pancur, dan San (28) warga Desa Ranggas, Kabupaten Bangka Selatan.
Kronologis kejadian, saat pelaku menawarkan kepada korban bahwa ada yang ingin merental motor Yamaha NMax BN 3260 AC selama tiga bulan.
Pada hari Senin, 27 Oktober 2025, korban mendapat informasi bahwa motor miliknya sudah digadai sehingga mengalami kerugian Rp33.450.000.
Korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Pangkalpinang.
Lalu, pada Senin tanggal 2 Maret 2026, Tim Buser Naga melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan.













