JURNALINDONESIA.CO – Penyelundupan pasir timah dari Mentok ke Johor, Malaysia digagalkan Tim Hiu Barat Satpolairud Polres Bangka Barat, Kamis (26/2/2026) lalu.
Lima orang ditangkap dalam tindak pidana tersebut, dengan barang bukti 11,2 ton pasir timah.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengungkapkan kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada tersangka adalah AH (35) pemilik timah, lalu IW (47), AL (34), HR (50), dan AM (50).
“Berawal penangkapan tiga orang oleh Tim Hiu Barat Sat Polairud di kawasan Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat,” kata AKBP Pradana saat konferensi pers di Mako Polres Bangka Barat, Senin (2/3/2026).
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, akhirnya ditetapkan lima orang sebagai tersangka.
Pelaku sudah dua kali menyelundupkan pasir timah ke Malaysia, dengan total 11,2 ton.
Modus pelaku yakni mengolah pasir timah mentah di gudang, lalu dikemas dalam kantong plastik dan karung.
“Kemudian diangkut menggunakan truk ke pesisir Pantai Enjel,” ujar Kapolres.
Dari Pantai Enjel, pasir timah dibawa menggunakan perahu pancung ke tengah laut dan dipindahkan ke kapal cepat atau kapal hantu.













