JURNALINDONESIA.CO – Satreskrim Polresta Pangkalpinang Unit Opsnal Tim Buser Naga melakukan ungkap kasus penggelapan mobil Toyota Rush milik Irwanda (48), warga Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.
Mobil Rush BG 1197 TC itu, disewakan oleh terduga pelaku Al alias Padri (28) warga Opas Indah, Kota Pangkalpinang, Senin (26/1/2026) lalu.
Namun, oleh Padri, mobil yang direntalnya selama dua Minggu itu justru digadaikan pada Tia (32) pada 31 Ianuari 2026 di Desa Puding, Kabupaten Bangka.
Dia dibantu tiga temannya Martin (47), Yana (47), dan Kas (54) menggadaikan mobil tersebut Rp20 juta.
Atas perbuatan pelaku, korban mengaku menderita kerugian Rp150 juta, lantaran mobil Rush tahun 2014 itu digadaikan pelaku.
Kasus ini diungkap Buser Naga, Minggu (1/3/2026), yang melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan Padri.
Tim Buser Naga bergerak ke Puding Besar untuk mengamankan Tia, yang mengakui menerima gadai mobil Toyota Rush.













