JURNALINDONESIA.CO – Satreskrim Polresta Pangkalpinang Unit Opsnal Tim Buser Naga menangkap Chandra alias Candon (42) warga Ampui, Kota Pangkalpinang, Minggu (1/3/2026).
Dia diduga telah melakukan pencurian di sebuah gudang di Jalan Gabek Raya, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang, Sabtu (28/2/2026) pukul 19.00.
Pelaku digerebek pemilik gudang, Satria (39) bersama polisi yang datang ke lokasi kejadian perkara (TKP).
Tersangka kasus pencurian dan narkoba itu sempat bersembunyi di atap gudang, sedangkan dia pelaku lainnya AG dan PY melarikan diri.
Peristiwa itu terungkap saat pelapor dihubungi warga bahwa gudang miliknya dimasuki tiga orang tak dikenal.
Saat didatangi, ternyata Candon tak sempat kabur sehingga ditangkap pelapor bersama polisi yang datang ke lokasi.
Korban mengaku menderita kerugian akibat dua unit rak arsip dicuri pelaku sebesar Rp2,6 juta.
Kepada Tim Buser Naga, Candon mengakui perbuatannya.
Dia mengaku memang benar melakukan tindak pidana pencurian awalnya, Sabtu (28/2/2026) sekira pukul 17.30.













