JURNALINDONESIA.CO – Dua orang diamankan berinisial A dan M, saat penggerebekan yang dilakukan aparat Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Bangka Belitung, Sabtu (28/2/2026) lalu.
Tempat pengelolaan pasir timah ilegal di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur itu digerebek lantaran diduga terkait dengan penyelundupan ke Malaysia.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni memimpin penggerebekan dengan melibatkan Ditreskrimsus Polda Babel, Polres Beltim dan Polres Belitung.
TKP pertama yang digerebek yakni tempat pemurnian pasir timah atau pengelolaan timah (meja goyang) di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Beltim.
Kemudian, TKP selanjutnya di gudang/ruko penyimpanan pasir timah ilegal yang masih berada di Kecamatan Kelapa Kampit.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti di antaranya timbangan, pasir timah dan catatan pembelian pasir timah termasuk memasang garis polisi di TKP tersebut.
Selain di dua lokasi itu, Tim turut bergerak ke TKP ketiga yang berada di Pantai Pulau Seliu, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung yang diketahui menjadi tempat pengiriman pasir timah ilegal itu berlangsung.
Di lokasi ketiga tersebut, petugas melakukan olah TKP serta pengambilan titik koordinat.













