JURNALINDONESIA.CO – Tiga pria asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan diringkus Anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, dalam waktu dua hari berturut-turut.
Ketiganya diduga sebagai pengedar sabu yang dikirim dari Tulung Selapan, OKI.
Pertama kali, polisi menangkap PR (19) di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali, Bangka Selatan, dengan barang bukti sabu 0,53 gram, Selasa (24/2/2026).
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan menangkap WAS (27) dan SHB (28) di Desa Sumber Jaya Permai, Kecamatan Pulau Besar, Bangka Selatan, Rabu (25/2/2026).











