JURNALINDONESIA.CO — Mengenakan rompi pink berkode 02, Doni Indra digiring dari Kejakaaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan ke Lapas Kelas IIA Tuatunu, Kota Pangkalpinang, Kamis (26/2/2026) malam.
Dia dipastikan menjalani ibadah puasa Ramadhan di Lapas, menyusul penanahannya sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Bangka Selatan periode 2015-2022.
Doni merupakan Direktur CV Diratama, yang bekerja sama atau mitra usaha PT Timah Tbk di wilayah Bangka Selatan.
Atas perbuatannya dalam kerja sama itu, diduga membuat kerugian negara hingga Rp4,16 triliun, bersama 11 tersangka lain yang telah ditahan di Lapas Tuatunu.
Dua mantan Direktur Operasi PT Timah Tbk, juga ikut dalam rombongan tersangka kasus korupsi timah ini.
Sekadar diketahui, Doni Indra adalah mantan calon Wakil Bupati Bangka Selatan, yang berpasangan dengan Rina Tarol pada 2020 lalu.
Doni dituduh melakukan kegiatan penambangan dan penjualan hasil tambang secara melawan hukum.
Baca juga: Kejari Basel Tetapkan 10 Tersangka Kasus Korupsi Timah di Bangka Selatan
Plt Kajari Bangka Selatan Herri Hendra mengatakan penetapan tersangka DI dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup.













