JURNALINDONESIA.CO – Enam pegawai sebuah pusat perbelanjaan di Pangkalpinang ditangkap Satreskrim Polresta Pangkalpinang Unit Opsnal Tim Buser Naga, Kamis (26/2/2026).
Mereka diduga mencuri barang-barang di toko sehingga menyebabkan kerugiaan hingga Rp19 juta.
Peristiwa pencurian itu diketahui pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalpinang.
Kasus ini dilaporkan Ahmad Latif (58) sebagai manajer toko, setelah menerima laporan dari sekuriti.
Diduga pelaku adalah WG (24), MN (29), Do (29), YS (28), Mar (28), dan Ris (33).
Diketahui pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekira pukul 13:30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap barang milik PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk ( AHI ) yang beralamat Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalpinang.
Pelapor merupakan Deputy Store Manager mendatangi PT tersebut untuk melihat karyawannya.
Namun sesampainya di sana, salah satu securiti menceritakan telah melihat pelaku membawa kardus dari arah dalam toko.
Setelah itu pelapor menyuruh karyawan untuk mengecek CCTV dan memang benar bahwa pelaku telah mengambil barang milik PT tanpa izin.













