JURNALINDONESIA.CO – Aris alias AS warga Semabung Lama, Kota Pangkalpinang ditangkap Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung di rumahnya, Senin (23/2/2026) malam.
Dia terbukti menyimpan 48 klip kecil berisi sabu sebanyak 9,56 gram di dalam bantal.
“Direktorat Resnarkoba Polda Babel telah mengamankan pemuda berinisial AS alias Aris atas kepemilikan narkoba jenis sabu,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kamis (26/2/26).
Agus menyebutkan, AS alias Aris merupakan seorang pengedar narkoba.
Pelaku ditangkap oleh Tim Subdit I yang dipimpin oleh Ps. Panit II Iptu Doni Nopriyadi.
“Dari keterangan yang kita terima, AS ini seorang pengedar. Dia ditangkap saat berada di rumahnya di Semabung Lama,” ujar Agus.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan puluhan plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu termasuk barang bukti lain.













