banner 728x90

Simpan 48 Klip Sabu, As Warga Semabung Lama Ditangkap Ditresnarkoba Polda Babel

Avatar
Aris alias AS ditangkap kasus kepemilikan sabu. Foto: Humas Polda Babel
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Aris alias AS warga Semabung Lama, Kota Pangkalpinang ditangkap Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung di rumahnya, Senin (23/2/2026) malam.

Dia terbukti menyimpan 48 klip kecil berisi sabu sebanyak 9,56 gram di dalam bantal.

“Direktorat Resnarkoba Polda Babel telah mengamankan pemuda berinisial AS alias Aris atas kepemilikan narkoba jenis sabu,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kamis (26/2/26).

Agus menyebutkan, AS alias Aris merupakan seorang pengedar narkoba.

Pelaku ditangkap oleh Tim Subdit I yang dipimpin oleh Ps. Panit II Iptu Doni Nopriyadi.

“Dari keterangan yang kita terima, AS ini seorang pengedar. Dia ditangkap saat berada di rumahnya di Semabung Lama,” ujar Agus.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan puluhan plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu termasuk barang bukti lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses