JURNALINDONESIA.CO – Kasus kecelakaan tambang maut di eks Pondi, Desa Pemali, Kabupaten Bangka ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Babel.
Sejauh ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Sarpuji Sayuti, yang kini ditahan di Polda Babel sejak awal Februari lalu.
Menyikapi hal itu, Tim Penasihat Hukum (PH) tersangka Sarpuji Sayuti mendesak Polda Babel untuk memeriksa oknum polisi berinisial Fa.
PH Suwanto Kahir mengatakan, kliennya tidak ingin dijadikan satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu.
“Kasus ini harus ditangani secara objektif. Jangan sampai klien kami terkesan menjadi tumbal, sementara dugaan keterlibatan pihak lain tidak disentuh,” tegas Suwanto Kahir, didampingi rekannya Ayu Cintya, Rabu (25/2/2026) dilansir dari Asatuonline, Kamis (26/2/2026).
Informasi yang diperoleh, Fa adalah anggota Polres Bangka yang disebut-sebut memiliki dua unit alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di lokasi tambang tersebut.
Bahkan, satu unit ekskavator milik Fa dikabarkan sempat tertimbun longsor saat insiden terjadi.
“Ekskavator yang tertimbun itu sudah ditemukan, namun belum berhasil diangkat ke permukaan,” ujar Suwanto.











