banner 728x90

Kejari Basel Tetapkan Doni Tersangka ke-11 Kasus Korupsi Timah Rp4,16 Triliun

Kejari Basel tetapkan Doni Indra tersangka ke-11 kasus korupsi di IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan, Kamis (26/2/2026) malam. Foto: IST
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO — Direktur CV Diratama Doni Indra (DI) ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi tata kelola penambangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Bangka Selatan periode 2015-2022.

DI adalah tersangka ke-11 yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan, yang bertindak sebagai mitra usaha PT Timah Tbk.

Dia diduga melakukan kegiatan penambangan dan penjualan hasil tambang secara melawan hukum.

Baca juga: Kejari Basel Tetapkan 10 Tersangka Kasus Korupsi Timah di Bangka Selatan

​Plt Kajari Bangka Selatan Herri Hendra mengatakan penetapan tersangka DI dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup.

“Kita menetapkan tersangka baru inisial DI. Merupakan tersangka kesebelas dalam kasus tersebut,” kata Herri Hendra, Kamis (26/2/2026) malam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses