JURNALINDONESIA.CO — Direktur CV Diratama Doni Indra (DI) ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi tata kelola penambangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Bangka Selatan periode 2015-2022.
DI adalah tersangka ke-11 yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan, yang bertindak sebagai mitra usaha PT Timah Tbk.
Dia diduga melakukan kegiatan penambangan dan penjualan hasil tambang secara melawan hukum.
Baca juga: Kejari Basel Tetapkan 10 Tersangka Kasus Korupsi Timah di Bangka Selatan
Plt Kajari Bangka Selatan Herri Hendra mengatakan penetapan tersangka DI dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup.
“Kita menetapkan tersangka baru inisial DI. Merupakan tersangka kesebelas dalam kasus tersebut,” kata Herri Hendra, Kamis (26/2/2026) malam.











