JURNALINDONESIA.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menuntut terdakwa Dedy Yulianto dua tahun penjara atas kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel periode 2017-2021.
Tuntutan itu dibacakan JPU Eko di ruang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Rabu (25/2/2026).
Sidang pembacaan tuntutan JPU dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini bersama Hakim Anggota Mhd Takdir dan Khairul Rizal.
Terdakwa hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam, didampingi penasihat hukum serta keluarga.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair,” kata JPU membacakan tuntutannya.
Dedy dinilai melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain pidana kurungan, JPU juga menuntut Dedy Yulianto dengan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan.













