JURNALINDONESIA.CO – Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Pembahasan Rencana Tindak Lanjut Penataan Operasional Kawasan Alun-Alun Taman Merdeka di ruang rapat Asisten Pemerintahan, Rabu (25/2/2026).
Rapat ini dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Akhmad Subekty, yang dihadiri pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pariwisata, Dishub, dan beberapa sektor lainnya.
Akhmad Subekty menyebutkan rapat ini membahas penggunaan sepeda listrik, motor listrik, mobil listrik dan sejenisnya hanya boleh dalam kawasan alun-alun dan tidak boleh ke jalan.
“Sudah melalui persetujuan pak wali kota dan disampaikan bahwa penggunaan sepeda listrik, motor listrik, dan mobil-mobil listrik masih boleh selagi di kawasan dalam alun-alun dan tidak sampai ke jalan,” kata Subekty.
Adapun opsi yang disampaikan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terkait penggunaan mainan listrik ini yaitu, tidak boleh, hanya boleh sebagian, dan boleh tapi di dalam alun-alun.













