JURNALINDONESIA.CO – Surat Edaran (SE) Wali Kota Pangkalpinang terkait Penyelenggaraan Usaha Pariwisata tak dapat direvisi secepatnya.
Di dalam SE itu, salah satu isinya larangan live music di kafe atau restoran pada malam puasa Ramadhan.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Pangkalpinang Irma Mutiahsari mengatakan tidak dapat mengubah SE itu secara instan.
“Ini adalah kesepakatan bersama, harus rapatkan lagi,” ujar Irma dalam Rapar Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Pangkalpinang bersama Dewan Kesenian Pangkalpinang, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, SE dibuat berdasarkan keputusan bersama sehingga perlu waktu untuk mengubahnya.
Apalagi, dirinya tak berwenang membatalkan SE tersebut.













