JURNALINDONESIA.CO – Pria berinisial YF alias B (41) ini tak jera-jera.
Sebelumnya, pernah ditangkap kasus narkoba dan masuk bui, tak membuatnya berubah.
Justru buruh harian warga Kota Pangkalpinang ini semakin keranjingan sebagai pengedar narkoba.
Dia ditangkap dengan barang bukti 3.173 butir pil ekstasi di sebuah rumah di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Sabtu (21/2/2026) dini hari.
Aparat Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang telah mencium keberadaan B sebagai pemain besar narkoba.
“Kita menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran pil ekstasi,” kata Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners dalam jumpa media, Senin (23/2/2026).
Dijelaskan Kombes Max, ada dua lokasi penggeledahan yang dicurigai sebagai tempat pelaku menyimpan narkoba.
Di rumah kawasan Rejosari, polisi menemukan satu kantong plastik berisi ribuan butir pil ekstasi berbagai warna.













