JURNALINDONESIA.CO – Seorang pemuda berinisial IA (21) warga Pangkalpinang diciduk aparat Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Sabtu (21/2/2026).
Saat itu, IA tengah berada di sebuah penginapan di Kota Pangkalpinang lantaran diduga terlibat praktik prostitusi online.
IA diduga sebagai muncikari yang menyediakan wanita untuk dijadikan PSK melalui transaksi online.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan IA, Senin (23/2/26).
“Pemuda yang diamankan berinisial IA (21) warga Pangkalpinang. Yang bersangkutan diketahui sebagai muncikari atau penyedia jasa kencan via online,” ujar Agus di Mapolda Babel.
Selain pelaku, lanjut Agus, polisi juga mengamankan dua korban termasuk sejumlah uang dan handphone (HP) yang terkait dengan aktivitas eksploitasi seksual itu.
Agus membeberkan terbongkarnya kasus ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap laporan adanya aktivitas prostitusi online via WhatsApp.













