banner 728x90

DPRD Pangkalpinang Minta Wali Kota Respons Keluhan Pelaku Seni Soal Live Music

Avatar
Rapat Dengar Pendapat di DPRD Pangkalpinang terkait SE Wako berisi larangan live music, Senin (23/2/2026). Foto: JI/Mita
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Surat Edaran (SE) Wali Kota Pangkalpinang terkait larangan aktivitas live music selama bulan puasa Ramadhan sempat menimbulkan polemik.

Terkait hal itu, Komisi II DPRD Pangkalpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Kesenian Kota Pangkalpinang, Senin (23/2/2026).

Hadir para musisi dan pelaku seni yang seringkali tampil di restoran atau kafe, serta perwakilan dari Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang.

Sempat ada perdebatan argumen namun suasana rapat tetap kondusif.

Pelaku seni protes atas kebijakan larangan live music di bulan Ramadhan.

Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang M Iqbal mengatakan pihaknya hanya sebagai jembatan pengantar aspirasi para pelaku seni atau musisi kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses