JURNALINDONESIA.CO – Surat Edaran (SE) Wali Kota Pangkalpinang terkait larangan aktivitas live music selama bulan puasa Ramadhan sempat menimbulkan polemik.
Terkait hal itu, Komisi II DPRD Pangkalpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Kesenian Kota Pangkalpinang, Senin (23/2/2026).
Hadir para musisi dan pelaku seni yang seringkali tampil di restoran atau kafe, serta perwakilan dari Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang.
Sempat ada perdebatan argumen namun suasana rapat tetap kondusif.
Pelaku seni protes atas kebijakan larangan live music di bulan Ramadhan.
Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang M Iqbal mengatakan pihaknya hanya sebagai jembatan pengantar aspirasi para pelaku seni atau musisi kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang.













