JURNALINDONESIA.CO – Diawali ada kesempatan, membuat Dim (20) warga Air Salemba, Kota Pangkalpinang nekat mencuri dua buah aki merek AMARON milik Rifa (42) di Jalan Gurami, Kecamatan Gabek, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, dia sedang mengendarai motor Yamaha Gear, melintas di depan rumah korban.
Lantaran kondisi rumah tampak sepi, muncul niat pelaku mencuri aki tersebut.
Pelaku memarkirkan motor tak jauh dari rumah korban dan langsung mengambil dua buah aki.
Selanjutnya, pelaku kabur membawa aki curian dengan mengendarai motor.
Korban mengetahui aksi pencurian itu melalui rekaman CCTV dan melaporkan ke Polresta Pangkalpinang.
Akibat aksi pelaku, korban mengaku menderita kerugian sekitar Rp4 juta.
Menerima informasi itu, Satreskrim Polresta Pangkalpinang Unit Jatantras Tim Buser Naga melakukan penyelidikan.













