banner 728x90
Daerah  

KPAI Desak Bripda Masias Siahaya Oknum Brimob Penganiaya Siswa MTs Dipecat

Avatar
Bripda Masias Siahaya, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku.
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Pukulan di wajah Arianto Tawakal alias AT (14) siswa MTs Maluku Tenggara di Tual, Maluku membuat pelajar tersebut tersungkur.

Pelakunya adalah oknum anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya, Kamis (19/2/2026).

Akibatnya korban mengalami luka di kepala dan meninggal.

Peristiwa itu dikecam Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya, Aris Adi Leksono.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai tewasnya AT bukan hanya dugaan tindak pidana, tetapi pelanggaran serius terhadap konstitusi.

Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Ketentuan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kami mengecam keras dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang anak di Tual. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pelanggaran konstitusi,” kata Aris Adi Leksono dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

KPAI mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian.

“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal. Tidak boleh ada impunitas,” katanya.

Pelaku juga harus kena sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sementara Bripda Masias Siahaya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses