JURNALINDONESIA.CO – Satreskrim Polresta Pangkalpinang Unit Opsnal Tim Buser Naga menangkap A alias Relos (33) warga Jalan Tenggiri, Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Jumat (20/2/2026) malam.
Dia dituduh melakukan pencurian dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial Na (21), mantan pacarnya.
Waktu itu, Relos bertemu korban di sebuah tempat hiburan di Kota Pangkalpinang, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 03.00.
Pelaku mengajak korban pergi dari lokasi tersebut, namun ditolak.
Kecewa atas sikap mantan pacarnya, pelaku membawa iPhone 13 korban yang ada di tas meja.
Na warga Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka tengah tersebut mengalami kerugian Rp13 juta.













