JURNALINDONESIA.CO – Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menetapkan dua tersangka lagi kasus tambang eks Pondi di Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Keduanya adalah Direktur Utama CV Tiga Bersaudara HT alias At (39) dan Penanggung Jawab Operasi MN alias Mi (62).
Diketahui, kecelakaan tambang timah eks Pondi menyebabkan tujuh orang tewas, pada Senin (2/2/2026) lalu.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, S.IK, MH membenarkan penetapakan dua tersangka tersebut.
“Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel dalam insiden tambang Pondi Kabupaten Bangka,” kata Agus dalam keterangan, Sabtu (21/2/26).
Agus menyebutkan, dua orang yang ditetapkan tersangka itu adalah HT alias At (39) dan MN alias Ni (62).
Keduanya, lanjut Agus, merupakan Direktur Utama dan Penanggung Jawab Operasi (PJO) dari perusahaan atau CV yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Peran kedua tersangka ini yakni, HT alias At selaku Dirut, sedangkan untuk MN alias Ni selaku PJO dari CV Tiga Saudara,”sebutnya.
Agus menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan pada Jumat 20 Februari 2026 setelah penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Siang kemarin sudah dilakukan pemeriksaan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat inipun, keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda,” ucapnya.
Agus menegaskan penetapan tersangka itu, bagian pengembangan perkara kecelakaan tambang Pondi Kabupaten Bangka yang menewaskan tujuh orang.













