JURNALINDONESIA.CO – Satreskrim Polresta Pangkalpinang Unit Opsnal Tim Buser Naga membubarkan dan menangkap sejumlah pelaku perjudian di Kampung Bintang, Pangkalpinang, Jumat (20/2/2026) sore.
Ungkap kasus perjudian itu bagian dari Operasi Pekat Menumbing 2026.
Lokasi tempat pelaku berjudi di Jalan Belimbing I, Kampung Bintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Sejumlah orang yang diamankan adalah Hiu Soe Loy (64) warga Denpasar, Kelurahan Pasir Putih, Pangkalpinang, Feryy (41) warga Semabung Baru, Sumardi (27) warga Kampung Bintang, AM (16) warga Semabung Lama, Pangkalpinang.
Kasus ini terungkap atas laporan masyarakat yang resah adanya praktik perjudian di Jalan Belimbing tersebut.













