JURNALINDONESIA.CO – RP (32) warga asal Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung tak berkutik saat ditangkap polisi, Jumat (20/2/26) sekitar pukul 05.30 WIB.
Wajahnya mendadak lesu saat Tim Gabungan Polres Belitung menggeledah barang bawannya.
Dia adalah penumpang Kapal Motor (KM) Kuala Bate, yang baru tiba di Pelabuhan Tanjung RU, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Belitung.
Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 48,71 gram, yang dibungkus dalam plastik besar.
“Informasi kita terima dari Tim Gabungan Polres Belitung yang berhasil mengamankan seorang penumpang, saat hendak turun di Pelabuhan Tanjung RU Desa Pegantungan Kecamatan Badau Belitung,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat siang.
Agus menyebutkan, RP diamankan polisi saat menumpang truk warna hijau yang mengangkut barang kargo.
Pria itu, kata Agus diamankan usai diketahui membawa kardus coklat berisikan barang haram berupa narkoba jenis sabu.











