JURNALINDONESIA.CO – Tingkah Mus (48) warga Kelurahan Keramat, Kota Pangkalpinang ini sangat keterlaluan.
Dia tega mencabuli teman anaknya sendiri, bocah perempuan berusia 10 tahun.
Akibat perbuatannya, korban yang duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar (SD), mengalami trauma dan ketakutan.
Pelaku telah ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang dan mengakui perbuatannya, Kamis (19/2/2026).
“Diduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang,” kata Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners dalam keterangan, Jumat (20/2/2026).
Peristiwa bermula saat korban menginap di rumah pelaku dan tidur bersama anak pelaku di dalam kamar, Rabu (18/2/2026).













