JURNALINDONESIA.CO – Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung menangkap PWA alias Dhipa (22) warga Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Kamis (19/2/2026).
Barang bukti narkoba yang diamankan dari tangan Dhipa tak main-main, ada 1.498 butir ekstasi.
Dia ditangkap di sebuah tempat kontrakan, kawasan Gang Kapuk, Selindung Baru, Kota Pangkalpinang.
Kepada polisi yang menggerebeknya, Dhipa mengakui sebagai pemilik ribuan pil ekstasi tersebut.
“Pelaku diamankan di kontrakannya. Barang bukti yang kita amankan ada beberapa jenis ekstasi dengan total keseluruhan 1.498 butir ekstasi,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (20/2/26) siang.
“Ada juga disita dari pelaku yakni 7 bungkus narkoba jenis happy water merek Superman warna biru hitam,” sambungnya.
Agus membeberkan, ribuan butir ekstasi dan 7 bungkus happy water itu diamankan petugas di dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama berada di lokasi penangkapan pelaku di kontrakan yang berada di Gang Kapuk, Selindung Baru, Gabek, Kota Pangkalpinang.













