banner 728x90

Bareskrim Polri Turun ke Bangka Selatan, Buntut 18 Kali Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Babel menggeledah sebuah rumah di Toboali, Kamis (19/2/2026). Foto: Istimewa
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Buntut penyelundupan 7,5 ton pasir timah ke Malaysia, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri bersama Subdit Tipidter Direskrimsus Polda Babel menggeledah rumah bos timah di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (19/2/2026).

Penggeledahan di Gang Mawar itu, untuk mengembangkan kasus penyelundupan pasir timah dari Bangka Belitung, oleh 11 orang warga Kepulauan Riau ke Malaysia.

Para pelaku warga Pulau Belakangpadang, Kota Batam, Kepri, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Direktur Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moch Irhamni kepada awak media menjelaskan, penggeledahan untuk mencari alat komunikasi yang digunakan dalam perkara tersebut.

Dia menyebutkan, pemilih rumah yang digeledah belum tentu berkaitan dengan para penyelundup asal Kepri.

Sita kapal

Selain itu, Bareskrim juga menyita satu kapal di pesisir Pantai Kubu, Bangka Selatan yang diduga sebagai alat transportasi untuk membawa pasir timah dari Babel ke Malaysia.

“Kapal ini alat angkut pasir timah dari darat ke tengah laut, menuju kapal lebih besar,” kata Irhamni.

Pihaknya belum dapat memastikan asal usul pasir timah tersebut dan saat ini tengah didalami bersama Polda Babel dan koordinasi Kementerian Dalam Negeri.

Dari hasil penelusuran polisi, kata Irhamni, sudah 18 kali para pelaku menyelundupkan pasir timah ke Malaysia.

“Satu kali angkut sekitar 7,5 ton,” ucapnya.

Informasi yang diperoleh, 11 anak buah kapal (ABK) asal Kepri dideportasi dari Malaysia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses