JURNALINDONESIA.CO – S (20) pegawai sebuah warung kopi (warkop) di Gabek, Kota Pangkalpinang diciduk Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 15.05 WIB.
Dia diduga sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pada Minggu (7/12/2025) lalu.
Berbekal bujuk rayunya, korban diperdaya pelaku warga Gabek untuk berhubungan layaknya suami istri.
Peristiwa ini dilaporkan ayah kandung korban warga Kecamatan Pangkalbalam, ke Polresta Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners membenarkan ungkap kasus tersebut dan pelaku saat ini sudah ditahan.
“Korban dibujuk rayu untuk melakukan perbuatan tersebut,” kata Max dalam keterangan, Kamis (19/2/2026).
Kejadian itu bermula saat korban berada di rumah temannya C di Ampui, Kecamatan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Sabtu (6/12/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya C mengirim pesan WhatsApp (WA) pada S agar menjemput mereka di rumah.
S tiba di rumah C lalu mengajak keduanya bermain biliar di Pasir Putih, Pangkalpinang sampai pukul 23.00 WIB.
Setelah main biliar, pelaku mengajak C dan korban nongkrong di Taman Wilhemina atau Tamansari.













