JURNALINDONESIA.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan mengungkap kasus korupsi tata kelola pertambangan timah di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Penanganan perkara ini, turunan kasus pemufakatan pidana terpidana Harvey Moeis dan Mochtar Riza Pahlevi selaku Dirut PT Timah Tbk, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari hasil pengembangan penyidik Kejari Basel, terjadi dugaan tindak pidana korupsi di IUP PT Timah Tbk wilayah Bangka Selatan.
Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan nilai kerugian negara Rp4,16 triliun, Rabu (18/2/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Sabrul Iman mengatakan, para tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Tuatunu Pangkalpinang, selama 20 hari ke depan sejak 18 Februari 2026.
Para tersangka adalah:
1. Ahmad Subagja, Direktur Operasional PT Timah Tbk periode 2012-2016
2. Nur Adhi Kuncoro, Direktur Operasional PT Timah Tbk periode Juni 2023-Oktober 2025.
Nur Adhi Kuncoro terjerat kasus saat menjabat Kepala Perencanaan Operasi Produksi (POP) periode 2015-2017.
Delapan tersangka lain dari pihak swasta adalah:
1. Kurniawan Effendi Bong selaku Direktur CV Teman Jaya
2. Harianto selaku Direktur CV SR Bintang Babel
3. Agus Slamet Prasetyo selaku Direktur PT Indometal Asia
4. Steven Candra selaku Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada
5. Hendro selaku Direktur CV Bintang Terang
6. Hanizaruddin selaku Direktur PT Bangun Basel
7. Yusuf selaku Direktur CV Candra Jaya
8. Usman Hamid selaku Direktur Usman Jaya Makmur.













