JURNAINDONESIA.CO – Dua pemuda berinisial RP (21) warga Airitam, Kota Pangkalpinang dan EC (22) warga Desa Bukit Kijang, Kabupaten Bangka Tengah ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung, Senin (16/2/2026) malam.
Keduanya diduga sebagai pengedar sabu, yang meresahkan warga di sekitar rumah kontrakan pelaku di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Saat digerebek, kedua pelaku tak berkutik dengan barang bukti sabu.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan ada puluhan plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Pada Senin (16/2/26) malam, Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung telah mengamankan dua pemuda di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bacang Pangkalpinang,” kata Agus dalam keterangan, Selasa (17/2/26).
“D isana, petugas menyita barang bukti sebanyak 1 plastik klip sedang berisi narkoba jenis sabu dan 46 plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 14,88 gram,” tambahnya.
Selain barang bukti narkoba, Polisi juga mengamankan barang bukti lain di lokasi tersebut.
Di antaranya 1 unit timbangan digital, 1 buah tas warna kuning hijau dan 2 unit handphone.













