banner 728x90

Tata Cara Bayar Fidyah Puasa Ibu Hamil dan Menyusui

Avatar
Ilustrasi ibu hamil. Foto: Istimewa
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Inilah tata cara membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui.

Ibnu Ruslan mensyairkan:

مد طَعَام غَالب فِي الْقُوت # وَجوز الْفطر لخوف موت

وَمرض وسفر إِن يطلّ # وَخَوف مرضع وَذَات حمل

مِنْهُ على نَفسهَا ضرا بدا # وَيُوجب الْقَضَاء دون الافتدا

ومفطر لهرم لكل يَوْم # مد كَمَا مر بِلَا قَضَاء صَوْم

وَالْمدّ والقضا لذات الْحمل # أَو مرضع إِن خافتا للطفل

Ada 4 perincian yaitu sebagai berikut:

Wajib bayar fidyah dan qada’, bagi wanita hamil dan menyusui, jika yang dikhawatirkan hanyalah anaknya.

Adapun jika yang dikhawatirkan adalah dirinya dan anaknya atau yang disusuinya, maka hanya wajib qada’ saja, tanpa harus bayar fidyah.

Wajib qada’, tanpa harus bayar fidyah, seperti halnya tadi, yaitu orang yang epilepsi, lupa niat, dan orang yang membatalkan puasanya, selain dengan perantara hubungan seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses