banner 728x90

Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Versi Lama, Tanak: Bukan Barang Pinjaman

Gedung KPK. Foto: Istimewa
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) menyatakan setuju Undang-Undang (UU) KPK dikembalikan ke versi lama.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak bereaksi.

Tanak mengatakan, UU bukan barang pinjaman yang dengan mudah dikembalikan jika sudah tidak digunakan.

“Apanya yang mau dikembalikan? UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,” kata Tanak dalam keterangan, dilansir dari okezone, Minggu (15/2/2026).

Tanak menegaskan, saat ini KPK sebagai lembaga fokus melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan aturan yang berlaku, bukan membuat UU.

“Sekarang ini KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. Dengan UU KPK yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai ASN,” ujarnya.

“Kalau mau KPK bekerja independen tanpa ikut campur lembaga lain, perubahan UU KPK hanya terkait keberadaan KPK ditempatkan dalam rumpun yudikatif, jadi lembaga yang berada dalam rumpun yudikatif terdiri dari MA dan KPK. Baik MA maupun KPK masing-masing lembaga tersebut berdiri sendiri, MA berdiri sendiri dalam rumpun yudikatif, begitu juga KPK berdiri sendiri dalam rumpun yudikatif. Menurut saya begitu yang ideal,” ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses