JURNALINDONESIA.CO – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya (BPJ) menyebutkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, tak dapat dilakukan oleh perusahaan energi asal-asalan.
Ditegaskan BPJ, Indonesia bukan tempat eksperimen bagi perusahaan yang baru berupaya mendapatkan izin.
“Kita tidak ingin menjadi tempat pilot project perusahaan yang baru mau menetas. Kalau perusahaannya besar, proven, terbukti, punya track record, teknologi termaju, dan finansial bagus, kita dukung,” katanya, Kamis (12/2/2026).
Terkait tapak di Pulau Gelasa, menurutnya, secara resmi bukan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Hal itu diakui BPJ sesuai pernyataan Kepala BAPETEN kepada dirinya.
Namun, bisa saja ThorCon bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat.
BPJ menyampaikan kebijakan nuklir dikoordinasikan Menteri ESDM lewat NEPIO karena menyangkut tata ruang, lingkungan, hingga aspek sosial yang kompleks.
“Memang Bangka Belitung salah satu opsi lokasi PLTN selain Kalimantan, namun jangan dirusak oleh kepentingan entitas yang belum jelas rekam jejaknya,” ungkap BPJ.
Disebutkan PT ThorCon Power Indonesia di Bangka Belitung, tak dikenal oleh pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat.













