banner 728x90

PT TIMAH Tbk Teken Kerja Sama dengan Kejagung, Komitmen Perusahaan Benahi Tata Kelola Pertambangan

PT Timah Tbk jalin kerja sama dengan Kejagung RI. Foto: Humas PT Timah Tbk
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – PT TIMAH Tbk menandatangani perjanjian kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, Jumat (13/1/2026).

Kerja sama ini ditandatangani oleh Direktur Utama PT TIMAH Tbk, Restu Widiyantoro dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Prof. (H.C) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., yang turut disaksikan oleh jajaran Direksi dan karyawan PT TIMAH Tbk.

Kegiatan ini bagian upaya transformasi perusahaan dalam meningkatkan tata kelola pertimahan yang lebih baik, akuntabel, dan selaras dengan prinsip kepatuhan hukum dalam setiap aktivitas operasional.

Restu Widiyantoro menyampaikan PT TIMAH Tbk terus berkomitmen pentingnya pembenahan tata kelola sebagai fondasi utama dalam menjalankan bisnis pertambangan yang berkelanjutan.

“Kami menyadari tata kelola pertimahan di PT TIMAH Tbk masih harus diperbaiki.

Kerja sama ini menjadi bagian penting agar kami dapat menjalankan operasional sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Restu menambahkan, PT TIMAH Tbk telah memiliki Griya Adhyaksa yang merupakan ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi manajemen dan karyawan.

“Saat ini kita sudah punya Griya Adhyaksa tempat kami mendapatkan arahan dan melakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola yang dibantu oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung yang mendampingi kami memperbaiki tata kelola,” katanya.

Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung berserta Kejati Babel yang telah mendukung dan memberikan pendampingan hukum kepada PT TIMAH Tbk.

“Kami memiliki target oleh pemegang saham dari MIND Id mewajibkan kami bisa meningkatkan kinerja sehingga bisa meningkatkan sumbangsih kepada Negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses