JURNALINDONESIA.CO – Pihak rumah sakit dilarang menolak pasien yang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan.
Asal pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis.
Kebijakan itu ditegaskan Kementerian Kesehatan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026.
Kemenkes memastikan persoalan administratif kepesertaan tidak berdampak pada keselamatan pasien.
Apalagi sampai menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan sesuai indikasi medis.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar dilansir dari okezone, Sabtu (14/2/2026).
Ketentuan larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.
Dalam rentang waktu itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan memprioritaskan pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan.
Terutama pada pasien yang selama ini mendapat pelayanan rutin seperti hemodialisis (cuci darah), terapi kanker, dan beberapa layanan katastropik.













