banner 728x90

Apa Hukum Ziarah Kubur Jelang Puasa Ramadhan?

Ilustrasi ziarah kubur. Foto: Istimewa
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Salah satu kebiasaan masyarakat Indonesia jelang Ramadahan adalah ziarah kubur.

Apa hukum ziarah kubur menjelang Ramadhan, apakah bid’ah?

Pada awal kemunculan Islam, ziarah kubur sempat dilarang oleh Rasulullah Saw.

Hal ini sebagaimana dalam sabda Nabi berikut;

قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “‌قَدْ ‌كُنْتُ ‌نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ، فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ، فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَةَ”

Buraidah berkata: Rasulullah Saw. bersabda “Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.

Ziarah kubur masa-masa awal syiar Islam, memang dilarang oleh Nabi Muhammad SAW karena mempertimbangkan kondisi keimanan masyarakat Arab saat itu.

Namun, karena kondisi masyarakat sudah berubah dan iman mereka telah kuat kemudian Nabi membolehkan untuk ziarah kubur.

Dengan demikian, sudah jelas bahwa ziarah kubur hukumnya dibolehkan, dengan alasan mengingatkan kepada kehidupan akhirat.

Syekh Abu Bakar Syatha dalam kitabnya I’anah Thalibin hal juz 2 hal 161 menjelaskan perihal ziarah kubur ini sebagai berikut:

ويتأكد ندب الزيارة في حق الأقارب، خصوصا الأبوين، ولو كانوا ببلد آخر غير البلد الذي هو فيه،

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses