JURNALINDONESIA.CO – Pemilik barbershop atau usaha pangkas rambut di Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin, Kota Pangkalpinang, diringkus Satuan Reskrim Narkoba Polresta Pangkalpinang, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku adalah DA alias Pipik (42), yang disergap polisi saat menerima sabu dan ekstasi di Lapas Narkotika Kelas IIA Kota Pangkalpinang.
Untuk kepentingan penyelidikan, polisi membawa Pipik ke tempat usahanya di Bukit Merapin, dan ditemukan sejumlah barang bukti.
Kepada polisi, Pipik mengakui sabu dan ekstasi tersebut adalah miliknya.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni:
– Enam plastik strip kecil sabu
– Empat butir ekstasi dibungkus plastik strip bening ukuran sedang
– Satu buah plastik ukuran besar













