JURNALINDONESIA.CO – Rapat kinerja (Rakir) tim terpadu (Timdu) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) digelar di Ruang Rapat Kantor Badan Kesbangpol Babel, Kamis (13/2/2026) petang.
Rakir Timdu P4GN diketuai oleh Gubernur sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 12 tahun 2019.
Rakir dipimpin Sekretaris yang juga merangkap Ketua Plh Timdu P4GN, sekaligus saat ini menjabat Plh Kepala Badan Kesbangpol Eko Sentosa, dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Babel Brigjen Pol Eko Kristanto, perwakilan Ditreskrim Narkoba Polda Babel, Korem 0413 Gaya, dan Perangkat Daerah di Lingkup Pemprov Babel.
Eko Sentosa mewakili Gubernur Babel Hidayat Arsani mengucapkan terima kasih atas kolaborasi BNN Babel, Ditreskrim Narkoba, Korem, dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Babel yang tergabung dalam Timdu P4GN selama ini.
Persoalan narkoba, dikatakannya, sudah menjadi masalah nasional.
Tentunya, untuk di Babel, perlu dukungan semua pihak, termasuk di perangkat daerah Pemprov Babel, sehingga persoalan dapat menjadi perhatian bersama.
Diyah, Kabid di Badan Kesbangpol yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan, untuk mendukung pelaksanaan P4GN di Babel, saat ini, dari seluruh Kabupaten/Kota di Babel, tinggal Bangka Tengah dan Belitung Timur yang masih belum memiliki Peraturan Bupati berkenaan dengan P4GN.
Untuk itu, kepada dua Kabupaten tersebut, diharapkan agar segera merealisasikan regulasi berupa Perbup P4GN.
“Kami juga mengajak Bupati/Wali Kota se-Babel untuk membantu merencanakan, menganggarkan berkenaan dengan P4GN di wilayahnya masing-masing,” kata Diyah.













