JURNALINDONESIA.CO – Fakta mengejutkan disampaikan Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya, terkait keberadaan PT ThorCon Power Indonesia di Bangka Belitung.
Perusahaan energi asal Amerika Serikat itu, gencar mengelola isu rencana pembangunan PLTN di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah.
Namun, Kedutaan Besar Amerika Serikat menyatakan tidak mengenal perusahaan tersebut sebagai pelaksana maupun pengelola PLTN di dunia.
Hal itu ditanyakan langsung Ketua Komisi XII Bambang Patijaya (BPJ) ke Kedubes Amerika Serikat.
“Mereka tidak mengenali entitas ini sebagai pelaksana maupun pengelola PLTN. Sebagai periset desain mungkin ada, tapi itu pun belum clear di badan nuklir Amerika,” ungkap BPJ di Kantor PT Timah Tbk, Kamis (12/2/2026).
Untuk itu, BPJ meminta agar wacana tentang pembangunan PLTN di Babel dihentikan saja, karena menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Menurutnya, kebijakan PLTN masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 kapasitas 500 Megawatt.
“Perlu digarisbawahi, keputusan strategis mengenai lokasi dan pelaksanaan berada di tangan Pemerintah Pusat melalui badan NEPIO (Nuclear Energy Program Implementation Organization),” ujar politisi Partai Golkar dari Bangka Belitung ini.
Dia mengingatkan kembali bahwa PLTN merupakan urusan dan kewenangan pemerintah pusat.













