JURNALINDONESIA.CO – Upaya penyelundupan balok dan pasir timah digagalkan Tim Satgas Tri Cakti bersama penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.
Petugas mengamankan 338 karung bijih timah basah dengan berat 18.536 Kg atau 18,5 ton, menggunakan truk BN 8707 PR dan G 8108 CB.
Selain itu, turut diamankan 278 balok timah dengan berat 7.015 Kg, menggunakan truk BM 8647.
Pengamanan balok dan pasir itu dilakukan selama dua hari yakni di PT Rajawali Rimba Perkasa (RRP), Sabtu (7/2/2026).
Lalu, dilakukan penggeledahan dan menyita barang bukti di Kantor PT RRP di Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (11/2/2026).
Komandan Satgas Tri Cakti, Mayjen Yuda Aerlangga mengatakan akan menelusuri pihak-pihak yang terkait dengan PT RRP.
Dia menambahkan, infomasi dari aparat desa, aktivitas PT RRP tidak aktif selama empat tahun terakhir ini.













