JURNALINDONESIA.CO – Sebuah gudangĀ di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, digerebek Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung, Selasa (10/2/26) sore.
Gudang tersebut diketahui dijadikan tempat untuk peleburan (pemurnian) pasir timah menjadi balok secara ilegal.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penggerebekan itu, dalam keterangan, Kamis (12/2/2026).
“Ya benar, Selasa sore tim dari Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel berhasil mengggerebek salah satu gudang di Kabupaten Bangka yang disinyalir melakukan aktivitas ilegal peleburan pasir timah,” kata Agus.
Tim Subdit Gakkum berhasil mengamankan satu orang pekerja dan 12 keping balok timah serta peralatan.
“Ada satu pekerja yang diamankan di lokasi termasuk 12 keping balok timah yang sudah dicetak kurang lebih seberat 300 kilogram. Saat ini sudah di Mako Polairud,”ujarnya.













