JURNALINDONESIA.CO – Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menyambut rombongan wartawan, mewakili Kapolda Babel yang sedang di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Riki Fermana Penanggung Jawab KBO Babel mengatakan pertemuan itu terkait progres penetapan Pemred The Journal Indonesia, Ryan Augusta Prakarsa sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Babel.
Dia kecewa atas penetapan tersangka terhadap Ryan, sementara ketika melapor seseorang pada kasus dugaan pelanggaran ITE belum direspons oleh polisi.
“Saya atas nama pribadi melapor oknum wartawan, namun belum diproses sampai setahun. Beda dengan yang melapor pejabat publik, langsung jadi tersangka,” kata Riki.
Dia menyebutkan, seharusnya pihak LSM juga diperiksa karena sebagai narasumber, yang memberikan data pada wartawan.
Menurutnya, produk jurnalistik tidak dapat dibawa ke ranah pidana.
Sementara Ryan mengatakan sumber berita berasal dari LSM Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) Indonesia yang terbit di media online, juga diupload di media sosial The Journal Indonesia.
Dia menyebutkan tetap berpegang pada prinsip asas praduga tak bersalah.
“Saya kaget Ketua KAMAKSI ternyata sudah bertemu dengan yang bersangkutan, menyatakan tidak ada perbuatan korupsi,” kata Ryan.
Ryan ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahan di TikTok, yang berisi konten berita Anggota DPR RI Rudianto Tjen.













