JURNALINDONESIA.CO – Terdakwa Dedy Yulianto menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026) lalu.
Sidang dengan agenda penyampaian pendapat saksi ahli dari terdakwa, yakni Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakkir.
Prof Mudzakkir menyampaikan pendapat hukum terkait penerapan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 55 KUHP.
Dia menegaskan hukum pidana tidak boleh diterapkan secara serampangan terhadap perbuatan yang berada dalam ranah administrasi atau kebijakan.
“Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor merupakan delik formil-materiil, sehingga Jaksa Penuntut Umum wajib membuktikan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti,” jelas Prof Mudzakkir.
Menurutnya, kerugian keuangan negara tidak boleh bersifat asumtif atau potensial serta harus nyata dan dapat dibuktikan secara hukum.
Secara konstitusional, lembaga yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional. BPKP tidak berwenang menentukan kerugian keuangan negara dalam perkara pidana,” ujarnya.
Prof Mudzakkir menyatakan BPKP tidak dibenarkan menghitung ulang atau melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.
Dia menyinggung hasil pemeriksaan BPK pada periode 2017 hingga 2019 yang menurutnya, tidak menemukan adanya kerugian keuangan negara.
“Jika BPK sudah melakukan pemeriksaan dan tidak menemukan kerugian keuangan negara, maka secara hukum tidak boleh ada lembaga lain yang menghitung ulang untuk kepentingan pidana,” lanjutnya.
Prof Mudzakkir menyampaikan berlakunya asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld).
Seseorang, menurutnya, tidak dapat dipidana apabila tidak terbukti memiliki niat jahat atau mens rea, terlebih jika perbuatan dilakukan berdasarkan regulasi dan mekanisme resmi.













