JURNALINDONESIA.CO – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani membuka kegiatan sosialisasi tata cara pencairan dana hibah kepada badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan dan yayasan se-Babel tahun anggaran 2026, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan digelar di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel, Pangkalpinang.
Hidayat mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta ketertiban administrasi bagi penerima dana hibah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sosialisasi ini sangat penting sebagai sarana edukasi dan upaya meningkatkan pemahaman serta ketertiban administrasi bagi penerima dana hibah agar sesuai dengan aturan,” ujar Hidayat.
Hidayat Arsani menyalurkan bantuan hibah secara simbolis kepada sejumlah penerima.
“Penyaluran dana hibah ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Babel dalam memberikan dukungan bagi lembaga keagamaan yang ada di Babel untuk melaksanakan program yang bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Hidayat.
Ia juga mengingatkan kepada penerima bantuan agar menggunakan dana hibah secara bijak dan bertanggung jawab.
“Gunakanlah dana hibah ini sebaik-baiknya sesuai dengan peruntukannya serta memberikan dampak positif bagi masyarakat luas karena dana ini adalah uang rakyat,” tegas Gubernur.
Menurutnya, ketepatan penggunaan dana hibah selain menentukan keberhasilan program, juga mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga kepercayaan publik.













