JURNALINDONESIA.CO – Terdakwa Deddy Yulianto mengaku mobil pribadinya yakni Toyota Fortuner pernah dipinjam Pemprov Babel untuk keperluan membawa tamu penting dari luar Bangka Belitung.
Sehinggga, dia justru yang merasa berkontribusi terhadap pemda bukan memanfaatkan mobil dinas.
Selama menerima tunjangan transportasi, Deddy memastikan tidak pernah menggunakan mobil dinas.
Namun dia menggunakan pelat merah BN 9 di mobil pribadinya, untuk kegiatan kedinasan.
“Saya menggunakan pelat merah BN 9, sering didatangi warga, dimintai sesuatu, biasa sebagai orang politik,” ujar Dedy dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (11/2/2026).
Disebutkan, setelah ada surat dari Sekretaris DPRD Babel untuk pengembalian mobil dinas pada Oktober 2017, Dedy melakukannya.
Mengenai tunjangan transportasi Rp14,750 juta per bulan sebelum ada surat dari sekwan, menurutnya digunakan untuk keperluannya sebagai orang politik.
“Kabupaten Bangka itu luas dari Kota Pangkalpinang. Saya berkeliling menemui warga dari tunjangan itu,” kata Dedy.
Kemudian, Dedy menyebutkan pada 5 September 2022 ditetapkan sebagai tersangka, dan tanggal 15 September 2022 dia diminta oleh penyidik untuk menitipkan uang tunjangan yang diterimanya sebesar Rp354 juta.
Namun, ujar Dedy, oleh penyidik dibuat sebagai berita penyitaan dan barang bukti bukan penitipan uang.
“Tunjangan itu hak saya sebagai pimpinan DPRD Babel. Bukti-bukti yang saya berikan tidak diakomodir oleh penyidik,” kata Dedy menjawab pertanyaan Pengacara.
Pengacara juga menanyakan hubungan Dedy Yulianto saat menjabat sebagai wakil pimpinan dengan Erzaldi Rosman saat itu Gubernur Babel.
“Hubungan saya dengan Erzaldi Rosman saat itu tidak harmonis, meski satu partai. Saya Ketua DPD Partai Gerindra Babel sebelum Erzaldi,” kata Dedy.













