JURNALINDONESIA.CO – Tim Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang meringkus ED alias Edo (24) di Jalan M Toyib, Kelurahan Kejaksaan, Kota Pangkalpinang, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.
Dia diduga sebagai pengedar sabu yang dibidik polisi karena aktivitasnya sangat meresahkan masyarakat.
Saat digerebek di rumahnya, polisi menemukan 91 plastik kecil sabu dan barang bukti lainnya.
Ketua RT 001 Kelurahan Kejaksaan Sandra (42) menyaksikan penggeledahan di rumah pelaku.
Di dalam kamar tersangka, ditemukan satu buah tas berwarna hitam yang di dalamnya berisikan barang bukti narkoba.
“Tersangka sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners dalam keterangan, Selasa (10/2/2026).
Barang bukti yang diamankan:
1. Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dua plastik strip bening ukuran besar
2. Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 91 plastik strip beng ukuran kecil;













