JURNALINDONESIA.CO – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Tahun 2026 ditunda Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel.
Pasalnya, ada dokumen dalam Raperda tersebut belum lengkap.
Isi Raperda dinilai belum memenuhi peraturan perundang-undangan di atasnya.
Pansus menemukan naskah akademik Raperda masih kurang syarat formil dan materiil.
Penundaan pembahasan untuk memperdalam kajian materi muatan Raperda.
Sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki landasan yuridis dan teknis yang kuat.
Hal itu terungkap saat diskusi Ketua Pansus Pertambangan Mineral Imam Wahyudi bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, Jumat (30/1/2025) lalu.
“Raperda ini diarahkan untuk menyeimbangkan kepentingan peningkatan ekonomi daerah dengan upaya pelestarian lingkungan secara berkelanjutan,” kata Imam Wahyudi dalam keterangannya.
Raperda itu juga dinilai belum selaras dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.













