JURNALINDONESIA.CO – Sejumlah warga memberikan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Babel yang membongkar kasus LPG oplosan di sebuah gudang di Kelurahan Sinar Baru, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat (6/2/2026).
Apalagi praktik kotor dilakukan pelaku, saat kelangkaan LPG bersubsidi 3 kilogram.
Pelaku mengoplos LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg dan dijual dengan harga Rp180 ribuan.
Di tingkat pengecer atau toko, harga LPG 12 Kg hingga Rp250 ribu per tabung.
“Terima kasih pak polisi, orang-orang seperti ini memang harus ditangkap. Orang lagi susah, dia yang enak-enakan,” kata Wita, ibu rumah tangga, Minggu (8/2/2026).
Di media sosial, warganet juga mengecam ulah Fa alias Ijal (45), tersangka pengoplos LPG 12 Kg.
Dia kini ditahan di Polda Babel, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara S alias Man (44) pekerja yang sempat diamankan polisi, hanya sebagai saksi.
“Ditreskrimsus kemarin berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 Kg subsidi di Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso dalam keterangan, Sabtu (7/2/26).
“Pemilik gudang sekaligus orang yang mengoplos gas kini sudah jadi tersangka dan ditahan di Mapolda. Sedangkan S alias Man, statusnya sebagai saksi karena pengakuan dia hanya bekerja mengangkut tabung gas bukan pengoplos,” ujarnya.














