JURNALINDONESIA.CO – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, dinilai tak jelas.
Apalagi perusahaan yang disebut-sebut akan menggarap proyek tersebut, belum memiliki persyaratan dan pengalaman terkait operasional PLTN di dunia.
“ThorCon belum memiliki persyaratan untuk membangun dan menjalankan operasi PLTN di dunia,” ungkap Ketua Komisi XII Bambang Patijaya atau BPJ dalam keterangan, Minggu (8/2/2026).
Menurutnya, sangat berbahaya jika ada sebuah perusahaan yang belum memiliki persetujuan dari IAEA (International Atomic Energy Agency) atau Badan Energi Atom Internasional, tetapi sudah terlalu jauh melakukan aktivitas.
BPJ menyebutkan, izin atau persetujuan yang belum dikantongi PT ThorCon Power Indonesia adalah License to design, License to construct, dan License to operate.
“Saya sudah bertanya langsung ke pihak Kedubes Amerika Serikat (AS) tentang Thorcon. Dijawab bahwa perusahaan ini tidak dikenali lebih jauh dalam dunia PLTN di Amerika serikat, hanya dikenal sebagai periset saja. Saya tanyakan hal ini ketika tim Kedubes AS datang ke Komisi XII untuk konsultasi program FIRST AS tentang PLTN SMR tanggal 2 Februari 2026 kemarin,” ungkap BPJ.
Dikatakan BPJ, mengutip pernyataan Konselor Ekonomi Kedubes AS Jonathan Habjan bahwa dalam pengembangan teknologi nuklir SMR, ThorCon belum memiliki izin apapun.
Bahkan desainnya pun masih belum diberikan persetujuan final oleh Komisi Regulasi Nuklir AS (USNRC).
”Bahwa urusan pengembangan PLTN adalah urusan Pemerintah Pusat. Kegiatan yang dilakukan oleh Thorcon terlalu berisik, tidak dilakukan secara tepat dan konstruktif dalam melakukan sosialisasi ke masyarakat di Babel. Sehingga memberikan dampak stigma negatif tentang nuklir di daerah,” ujar politisi Golkar ini.
Disebutkan BPJ, ada oknum BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) yang ditengarai melakukan perbantuan pada kegiatan Thorcon di Babel.













